Keahlian

ACN Law Office

Memberikan jasa hukum untuk mendampingi dan mewakili klien menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi dalam proses pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainya serta melalui penyelesaian sengketa alternatif seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ada antara lain sebagai berikut :
  • Konsultasi hukum, yang bersifat personal antara orang/ perwakilan badan hukum yang bersengketa dengan seorang advokad atau lebih dalam hal ini advokad wajib memberikan pendapatnya kepada klien Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat konsultan.
  • Negosiasi, proses setelah klien mempercayakan kepada advokad untuk menyelesaikan permasalahannya antara kedua belah pihak dalam proses ini advokad berperan sebagai fasilitator dengan cara bermusyawarah atau berunding untuk mencari pemecahan masalah yang dianggap adil oleh para pihak kemudian advokad akan aktif melakukan Konsiliasi, dan memberikan langkah – langkah yang menguntungkan klien dan juga mengupayakan penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa.
  • Arbitrase, dengan seorang Arbiter dan menghasilkan sebuah Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan oleh Arbitrase adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yang bersengketa.

Memberikan Pendapat Hukum dan melakukan Legal Audit atas seluruh dokumen Akta Perjanjian Kredit, Pengakuan Hutang, Akta Hak Tanggungan, melakukan Restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah (Non Performance Loan) serta bertindak mewakili Bank dalam hal sebagai pihak di Pengadilan termasuk namun tidak terbatas mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Pendirian, restrukturisasi, merger dan akuisisi perseroan (termasuk persekutuan perdata, firma, yayasan), usaha patungan, kegiatan umum perseroan dan komersial, kerjasama, perjanjian manajemen, pola bagi hasil, pendirian perwakilan pemasaran di Indonesia, perjanjian distributor / keagenan, pendaftaran / perizinan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
Penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pendirian perusahaan swasta nasional pendirian perusahaan patungan baik nasional maupun dalam rangka penanaman modal asing, pendirian kantor perwakilan dan kantor penghubung, termasuk perijinan.

Memberikan jasa hukum untuk mendampingi dan atau mewakili klien untuk melakukan investasi yang strategis di pasar modal serta menjembatani hubungan pemilik dana sebagai investor dengan emiten, Initial Public Offering (IPO) dan Go Private.

Menangani berbagai sengketa di bidang perniagaan seperti gugatan kepailitan penyelesaian utang piutang perusahaan, penundaan pembayaran utang perusahaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepailitan.

Memberikan jasa hukum dalam menyelesaikan permasalahan Pelanggaran Hak Cipta, Paten & Merek baik di dalam negeri dan luar negeri, termasuk pendaftaran Hak Cipta, Paten & Merek, melindungi hak invensi di bidang teknologi serta mendampingi penyelesaian kejahatan Hak Cipta, Paten & Merek, pembuatan kontrak Lisensi, Agensi, Franchising, Technical Assistance, termasuk menangani masalah penegakan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata) sehubungan dengan masalah Hak kekayaan intelektual tersebut.

Investasi dan pembangunan property, jual beli dan akuisisi property, perjanjian jalan tol dan penyusunan kontrak karya pertambangan. Kontrak lisensi, Agensi, Franchising, Technical Assistance, termasuk menangani masalah penegakkan hukum (baik secara Pidana maupun Perdata).

Memberikan konsultasi dan penanganan masalah keimigrasian seperti pelanggaran izin tinggal sementara, izin tinggal menetap, overstay serta kasus cegah tangkal (cekal) dan lainnya.

Legal opinion merupakan jawaban atas suatu isu hukum, legal opinion adalah tulisan yang berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. Biasanya, pendapat hukum tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan atas segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi.

Legal opinion harus mencakup identifikasi masalah hukum, identifikasi fakta hukum, inventarisasi aturan hukum, pengaplikasian peraturan terhadap permasalahan, pembuatan analisis hukum, dan pembuatan kesimpulan yang menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.

ACN Law Office merupakan kantor hukum yang berupaya mempersembahkan pelayanan hukum terbaik kepada setiap klien di seluruh Indonesia. Didirikan pada tahun 2016 oleh profesional hukum yang berpengalaman.

Jam Layanan

SENIN - JUMAT

09.00 – 16.00

SABTU - MINGGU

BY APPOINTMENT

Di luar jam di atas tersedia
online dan appointment.

Copyright © Adi Cipta Nugraha Law Office